E-PAJAK UNTUK MENINGKATKAN EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN PAJAK

Marsi Fella Rizki

Peran Pajak dalam Kontribusi Kemakmuran Rakyat

Pajak di Indonesia adalah kontribusi wajib yang diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2008 Pasal 1, memaksa orang pribadi atau badan untuk memberikan kontribusi kepada negara. Hal ini dilakukan tanpa imbalan langsung, namun untuk keperluan negara guna meningkatkan kemakmuran rakyat. Setiap warga negara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, diwajibkan membayar pajak. Sebagai sumber keuangan utama negara, pajak menjadi komponen utama dalam penyusunan anggaran pembelanjaan negara.

Baca juga: MENGENAL LEBIH DEKAT  ILMU AKUNTANSI

Transformasi Digital dalam Pemungutan Pajak

Pemerintah telah menerapkan inisiatif pemungutan pajak berbasis digital, menggunakan e-registration, e-billing, dan e-filling. E-pajak bertujuan memberikan kemudahan dan efisiensi waktu kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sebagian besar masyarakat mengeluhkan antrian panjang dalam pembayaran pajak secara konvensional, yang diatasi oleh penerapan e-pajak. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak.

E-pajak sebagai solusi digital belum sepenuhnya diterima dengan baik oleh masyarakat. Meskipun informasi mengenai e-pajak sudah disosialisasikan, masih ada sebagian besar masyarakat yang belum mengenal secara mendalam tentang sistem ini. Salah satu kendala utama adalah kurangnya pemahaman tentang prosedur pelaporan pajak menggunakan e-pajak.

Tantangan dan Solusi dalam Pemanfaatan E-Pajak

Penelitian oleh Yuniarti (2016) menunjukkan bahwa meskipun e-pajak mampu meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, pemanfaatannya masih terbatas pada masyarakat berpendidikan tinggi. Masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah masih kesulitan dalam mengakses dan memanfaatkan sistem ini. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih besar dalam sosialisasi e-pajak kepada lapisan masyarakat yang memiliki pendidikan rendah, namun juga sebagai wajib pajak. Hal ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak secara menyeluruh.

Pemerintah harus menggalakkan sosialisasi yang lebih luas dan terstruktur tentang e-pajak kepada masyarakat berpendidikan rendah. Dibutuhkan pendekatan khusus yang memperhatikan pemahaman dan aksesibilitas bagi segmen ini. Program sosialisasi yang mudah dipahami dan diakses secara praktis perlu dikembangkan untuk memastikan bahwa semua kalangan masyarakat dapat memanfaatkan e-pajak dengan baik.

Baca juga: Sinopsis Sweet Home 2, Ancaman Lebih Besar bagi Penyintas Green Home

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan bahwa pemanfaatan e-pajak akan semakin merata di semua lapisan masyarakat, tidak hanya yang berpendidikan tinggi. Hal ini akan menjadi kontribusi besar dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak secara keseluruhan.Melalui pemanfaatan e-pajak, Indonesia dapat bergerak maju dalam hal pembangunan sistem pajak yang modern, inklusif, dan berdaya guna bagi semua warga negara.