E-PAJAK UNTUK MENINGKATKAN EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN PAJAK

Marsi Fella Rizki

Kelompok Keilmuan Perpajakan

Universitas Teknokrat Indonesia

Berdasarkan UU RI No 28 Tahun 2008 Pasal 1 kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Setiap masyarkat Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung merupakan wajib pajak. Pajak merupakan sumber keuangan pertama negara, yang digunakan dalam rangka mennyusun anggaran pembelanjaan negara. Pemerintah melakukan banyak upaya untuk memaksimalkan penerimaan negara melalui pajak. Salah satu yang dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan pemungutan pajak berbasis digital.

Pemungutan pajak berbasis digital dengan menerapkan pendaftaran online melalui e-registration, pembayaran pajak online melalui e-billing, dan pelaporan pajak online melalui e-filling. Tujuan dari e-pajak adalah untuk memberikan kemudahan dan efisiensi waktu kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Ini disebabkan oleh beberapa wajib pajak mengeluhkan antri pajak dalam durasi yang lama. Oleh karena itu melalui e-pajak pemerintah berupaya mengatasi keluhan wajib pajak dan meningkatkan efektivitas memaksimalkan pemungutan pajak.

Meskipun pemerintah dan banyak masyarakat sudah menginformasikan mengenai e-pajak, akan tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai e-pajak. Masalah lainnya adalah masyarakat kurang memiliki pemahaman tentang tata cara untuk melaporkan pajak dengan memanfaatkan program e-pajak.

Berdasarkan penjabaran diatas, maka dapat disimpulkan bahwa e-pajak dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak. Yuniarti (2016) menyatakan e-pajak mampu meningkatkan efektivitas pemungutan pajak. Akan tetapi e-pajak baru dibisa maksimal digunakan pada masyarakat yang berpendidikan tinggi, dan masih awam untuk masyarakat dengan pendidikan rendah. Oleh karena itu, pemerintah harus terus menggalakkan sosialisasi mengenai e-pajak kepada masyarakat pendidikan rendah khususnya yang juga merupakan wajib pajak agar pemanfaatan e-pajak dapat digunakan menyeluruh oleh semua kalangan masyarakat, sehingga hal tersebut dapat membantu pemerintah meingkatkan efektivitas pemungutan pajak.